Sambas – Kamis (11/08/2022) sebanyak 266 peserta didik mengikuti Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Sambas melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) yang bertempat di aula MAN Insan Cendekia Sambas.

Kegiatan bimbingan ini bertujuan untuk menambahkan wawasan para pelajar mengenai perkawinan, dan mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Perkawinan usia dini dimulai dari pergaluan bebas serta lemahnya pengawasan dari orang tua, sehingga dengan adanya kegiatan bimbingan pra nikah dapat memberikan wawasan mengenai dampak dan resiko dari pernikahan dini. ingkatnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, pemahaman kepada para remaja yang nantinya melangsungkan pernikahan sehingga terwujudnya keluarga samawa.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sambas H. Sipni, S.Pd.I, M.Pd menyampaikan bahwa usia pernikahan minimal untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
“Pernikahan dini terjadi karena adanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim,” ungkapnya. Penting untuk belajar bahwa bimbingan mengenai ilmu pernikahan di usia remaja perlu disosialisasikan agar tidak terjadi hal-hal tersebut, lanjutnya.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh guru Manicsa dan Kepala Seksi Bimas Drs. H. Karlan dan perwakilan staf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas. (SN)