Sambas – Bertempatan di aula Gedung Pelayanan Terpadu menjadi saksi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pergawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan MAN Insan Cendekia Sambas. Penyerahan SK dilakukan satu tahun sekali di awal tahun sebagai bentuk perpanjangan kontrak kerja kepada seluruh pegawai non PNS. Tujuan dengan adanya perpanjangan kontrak untuk mengisi formasi kepegawaian sebagai tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, mengingatkan kembali tugas-tugas yang diemban serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai di MAN Insan Cendekia Sambas.
Dalam kegiatan tersebut, Mursidin, M.Ag selaku Kepala Madrasah mengingatkan bahwa prestasi yang diraih oleh para pegawai dilakukan untuk sebuah instansi demi kemajuan MAN Insan Cendekia Sambas dan bukan untuk dirinya sendiri. Karena seluruh pegawai adalah satu tim yang saling menguatkan satu sama lain.Surat Keputusan (SK) ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Diharapkan dengan perpanjangan kontrak kerja dapat meningkatkan kinerja para pegawai sesuai dengan tupoksinya.