PEMBUKAAN SNPDB MAN IC SAMBAS TA 2023/2024

PEMBUKAAN SNPDB MAN IC SAMBAS TA 2023/2024

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B-1161/DJ.I/Dt.I.I/12/2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024 sudah dibuka. Berikut persyaratan dan tahapan kegiatan SNPDB:

A. Jalur Seleksi

  1. Jalur Tes yaitu seleksi melalui jalur kes berbasis CBT yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan yang telafi ditetapkan.
  2. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes paling banyak 10% yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs/SMP yang memiliki prestasi nasional peraih medali emas, perak, perunggu/juara 1, 2, 3 di bidang sains pada ajang Kompetisi Sains Madrasalı (KSM) tingkat Nasional, Olimpiade Sains Nasional (OSN), MYRES tingkat nasional, OPSI {Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia) tingkat Nasional, Lomba Penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendldikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)), serta yang memiliki penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, ISO, IEYI, dan ASPC peraih medali emas, perak, perunggu, atau penghargaan penghormatan |Iionorable mentions.
  3. Latur Siswa Internasional, yaitu seleksi melalui jalur portofolio dan tes wawancara paling banyak 3% diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Sekolah Kedutaan Luar Negeri di Indonesia, atau Sekolah setingkat MTs di luar negeri. Siswa Internasional akan diterima di MAN-IC Serpong, MAN-IC Jambi dan MAN-IC Gorontalo dan MAN-IC Padang Pariaman

B. Daya Tampung

Daya tampung dari MAN IC Sambas adalah sebagai berikut:

NoNama MadrasahPaPiJumlah
1MAN Insan Cendekia Sambas484896

Kouta Pendaftar per Madrasah/Sekolah (MTs/SMP)

Setiap MTs/SMP dapat merekomendasikan peserta didik terbaiknya untuk didaftarkan ke MAN Insan Cendekia berdasarkan :

C. Persyaratan Pendaftaran

1. Persyaratan Madrasah/Sekolah

Madrasah/Sekolah yang berhak mengikuti SNPDB MAN IC Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah :

2. Persyaratan Siswa Pendaftar

D. Jadwal Kegiatan

E. Tahapan Kegiatan dan Tanggal Penting

  • Jalur Prestasi
  • Jalur Tes
  • Jalur Internasional

F. Ketentuan Pendaftaran

Seluruh pendaftar SNPDB MAN-IC yang mengikuti Jalur Tes dan Jalur Prestasi melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Pendaftaran SNPDB MAN-IC dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat website: https: //snpdb-madrasah.kemenag.go.id ;
  2. Verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran SNPDB MAN-IC, dilakukan secara daring/online;
  3. Pencetakan kartu tes wajib dicetak bagi pendaftar yang dinyatakan lengkap berkasnya;
  4. Pelaksanaan tes dilakukan secara daring/online; dan
  5. Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui aplikasi SNPDB MAN-IC, melalui https://snpdb- madrasah.kemenag.go.id

G. Mekanisme Pendaftaran

  1. Pendaftar membuat akun pendaftaran SNPDB MAN-IC dengan menggunakan akun email dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pendaftar melalui aplikasi yang ditetapkan;
  2. Pendaftar melakukan input data dan mengunggah dokumen surat rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah asal;
  3. Khusus pendaftar Jalur Prestasi melakukan input data tambahan berupa sertifikat/piagam prestasi dan data 2 (dua) pilihan madrasah yang dituju.
  4. Pendaftar memilih MAN Insan Cendekia paling banyak 2 pilihan.
  5. Pendaftar mengunggah berkas-berkas yang dipersyaratkan
  6. Pendaftar mencetak Kartu Pendaftaran, jika seluruh formulir telah diisikan dengan baik dan benar sebagai bukti telah terdaftar dalam SNPDB-MANIC.
  7. Pendaftar memilih tempat lokasi tes di tempat yang sudah ditentukan oleh panitia penyelenggara tes SNPDB.

H. Pelaksanaan Seleksi

Seleksi Berkas

Panİtia SNPDB MAN-IC Tahun Pelajaran 2023/2024 melaksanakan seleksi berkas dengan meneliti kelengkapan persyaratan dan memeriksa data online. Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tes seleksi diumumkan di website https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

Materi Seleksi

Materi seleksi calon peserta didik baru MAN IC meliputi: Tes Potensi Belajar (90 Menit) meliputi kepribadian, kemampuan numerik, kemampuan verbal, dan penalaran analitik, dan Tes Akademik (120 Menit) untuk bidang studi; penalaran matematika, literasi keislaman (Pendidikan Agama Islam dan Moderasi Beragama), dan literasi membaca (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).

Waktu Seleksi

SNPDB MAN-IC dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

  1. Computer Based Test (CBT)

Pelaksanaan tes SNPDB MAN-IC Tahun Pelajaran 2023/2024 pada:

Hari,Tanggal      : Sabtu – Minggu, 25 — 26 Februari 2023

Waktu                 : Pukul 07.30 waktu setempat s.d. selesai (jadwal akan diatur secara bergantian sesuai dengan pengumuman)

I. Pengolahan Hasil Tes

1. Kriteria Kelulusan

Peserta tes dinyatakan lulus apabila:

  • Memiliki skor Tes Potensi Belajar tidak kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan;
  • Memiliki skor tes akademik masih berada pada batas nilai passing grade yang ditetapkan;
  • Memiliki skor hasil wawancara berada pada batas nilai yang ditetapkan yang hasilnya digabungkan dengan nilai akademik (Khusus MAN-PK);
  • Kelulusan  SNPDB  wajib  memperhatikan pembobotan dengan mempertimbangkan aspek:
    • Hasil tes potensi belajar
    • Hasil tes akademik
    • Wawancara (Khusus MAN-PK)
    • Asal calon siswa (MTs dan SMP atau sederajat)

2. Penentuan Kelulusan

Penentuan Kelulusan peserta didik baru MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MA Kejuruan Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

3. Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan disampaikan melalui website Kementerian Agama yaitu: https:/ /snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

4. Syarat Daftar Ulang Kelulusan

Peserta tes yang telah dinyatakan lulus, harus melakukan daftar ulang dengan melampirkan:

  1. Surat keterangan lulus tes SNPDB yang dicetak dari akun masing- masing;
  2. Surat keterangan lulus dari satuan pendidikan MTs/SMP atau sederajat;
  3. Persyaratan tambahan mengikuti ketentuan madrasah   masing- masing.

J. Mekanisme Penetapan Kelulusan Peserta Didik Jalur Prestasi

  1. Berkas usulan calon peserta didik jalur prestasi diverifikasi oleh Kepala Madrasah/tim yang ditunjuk masing-masing madrasah;
  2. Kepala Madrasah mengusulkan hasil verifikasi dan validasi peserta didik jalur prestasi setelah melalui telaah sesuai kebutuhan masing-masing madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Penetapan kelulusan peserta didik jalur prestasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

K. Pendaftar Ulang, Biaya Pendidikan, dan Ketentuan Lain

A. Pendaftar Ulang

  1. Peserta tes yang dinyatakan lulus seleksi harus segera melaksanakan proses daftar ulang dengan melengkapi berkas daftar ulang yang telah ditentukan panitia;
  2. Penyerahan berkas daftar ulang dapat dilaksanakan secara larigsung atau mengirimkannya ke MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan MAN Kejuruan masing-masing;
  3. Calon peserta didik baru wajib menyerahkan hasil rekam medis tes kesehatan sesuai ketentuan;
  4. Calon peserta didik baru yang memiliki hasil tes kesehatan tidak sesuai ketentuan, dapat dinyatakan gugur sebagai peserta didik baru;
  5. Jika sampai batas waktu yang ditentukan calon peserta didik baru yang lulus utama tidak melakukan doftar ulang, dianggap mengundurkan diri; dan
  6. Posisi calon peserta didik yang mengundurkan diri tersebut selanjutnya digantikan calon peserta didik yang berada pada posisi cadangan berdasarkan nomor urut.

B. Biaya Pendidikan

  1. Biaya personal pendidikan berupa makan, kebutuhan di asrama, dan pakaian seragam yang tidak dianggarkan dalam DIPA Madrasah dibebankan kepada masing-masing orang tua/wali peserta didik baru MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan MAKN. Biaya Personal ini merupakan sumbangan biaya dari dan untuk peserta didik yang digunakan untuk membiayai kepentingan peserta didik yang bersangkutan;
  2. Pengelolaan sumbangan biaya personal peserta didik sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas dilaksanakan oleh Komite Madrasah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran biaya personal tersebut berdasarkan kesepakatan rapat komite madrasah yang melibatkan orang tua/wali peserta didik yang disesuaikan dengan kondisi daerah setempat;
  3. Peserta Didik MAN-IC, MAN-PK dan MAKN yang berasal dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau siswa miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah melalui proses verifikasi, dan visitasi oleh madrasah.

C. Kegiatan Awal Masuk Madrasah

Calon peserta didik baru yang telah melakukan daftar ulang akan menempati asrama madrasah. Kegiatan diawali dengan pertemuan dan wawancara antara calon peserta didik baru, orangtua/wali calon peserta didik baru dan pihak madrasalı serta komite madrasah. Selanjutnya, calon peserta didik baru akan mengikuti masa ta’aruf siswa madrasah (Matsama) dan program matrikulasi. Khusus siswa yang berasal dari luar negeri, wajib mengikuti program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

Informasi Penting

Berikut kami lampirkan contoh surat rekomendasi serta link pendaftaran untuk mempermudah upload data peserta

Narahubung MAN IC Sambas :

Dedi : 0852 – 8493 – 4900 (WA)

Ogi Chandra S : 0822 – 5011 – 0332 (WA)

Pengumuman