Sambas_Dalam menciptakan suasana kerja, kondusif dan Terukur maka dilaksanakan penandatanganan pakta Integritas dan perjanjian kinerja tahun 2023. (Kamis, 8 Desember 2022).
Pelaksanaan dilaksanakan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sambas dihadiri oleh Kakankemenag, seluruh Kepala satker baik yang di Kepala seksi dan Kepala Madrsah.
Arahan terkait Peningkatan kinerja 2023 disampaikan oleh Bapak Tukiman dari Kasubag Ortala dan Kepegawaian Kementrian Agama Kalimantan Barat sebagai berikut:
1. Peningkatan kinerja ditunjang dengan kualifikasi pendidikan bukan saja formal tapi juga teknis dan substantif termasuk nilai nilai moderasi Beragama
2. Meningkatkan kompetensi intelektual, sosial, emosional dan kompetensi spiritual.
3. Kinerja yang baik, sesuai KMA 27/ 2022 tentang aplikasi PUSAKA
4. Layanan aplikasi daftar hadir online paling lambat Juni 2023
5. SKP harus sesuai dengan ketentuan sesuai dengan KemePAN nomor 6/2022 jika tidak membuat SKP akan mendapat teguran lisan sesuai PP 53/2010, SKP 2021 paling lambat Nopember 2022 sudah harus di unggah ke Simpeg5
Arahan selanjutnya di sampaikan oleh Kakankemenag Kabupaten Sambas H.Sipni, M.Pd.I, dalam arahan disampaikan efektifkan PUSAKA di seluruh ASN Kemenag Sambas hal ini dilakukan untuk mengukur kemampuan dan kinerja ASN pada bidang yang menjadi tupoksi nya.